PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG DIRUGIKAN AKIBAT EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERIKUT BENDA- BENDA YANG BUKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Daftar Isi:
- PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG DIRUGIKAN AKIBAT EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERIKUT BENDA- BENDA YANG BUKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA Christ Dandhie 110110070064 ABSTRAK Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun dalam prakteknya masih menimbulkan permasalahan hukum, misalnya dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, kreditur juga mengambil barang-barang milik debitur yang bukan merupakan objek jaminan fidusia, hal ini tentunya bukan maksud dari UU Jaminan Fidusia, yang mempunyai tujuan utama untuk memperoleh kepastian hukum eksekusi jaminan sehingga eksekusinya dapat berlangsung dengan mudah, efektif dan efisien. Permasalahan hukum yang akan penulis kaji dalam skripsi ini adalah akibat hukum jika debitur dirugikan akibat eksekusi jaminan fidusia dilakukan berikut benda-benda lain yang bukan merupakan objek jaminan fidusia serta perlindungan hukum terhadap debitur yang dirugikan akibat eksekusi jaminan fidusia berikut benda-benda lain yang bukan merupakan objek jaminan fidusia. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan dikaitkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Kerugian debitur yang timbul akibat terambilnya barang-barang yang bukan merupakan objek jaminan dalam eksekusi jaminan fidusia, maka eksekusi yang dilakukan oleh kreditur tersebut, batal demi hukum karena dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Perlindungan hukum bagi debitur yang dirugikan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yaitu dapat mengajukan gugatan, dan berhak mendapat ganti rugi didasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kreditur.