Daftar Isi:
  • Semakin maraknya tanah yang diterlantarkan yang terjadi saat ini. Permasalahan ini akan menimbulkan kerugian bagi negara, yang mana tanah yang terindikasi terlantar harus dilakukan kegiatan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar yang kemudian menjadi tanah negara. Salah satu contoh nyata adalah pada permasalahan PT. Gisan Putra Abadi yang memiliki area tanah pada Desa Demta, Distrik Demta, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman mengenai kedudukan dari masyarakat adat dalam pengambilalihan tanah yang diterlantarkan, serta mengenai peran dari Kantor Pertanahan setempat dalam penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskritif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan peristiwa yang sedang diteliti kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative dengan meneliti data-data yang berkaitan dengan permasalahan outsourcing. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara untuk memperoleh data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan pengambilalihan tanah yang diterlantarkan yang dilakukan oleh masyarakat adat.Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang Penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki kedudukan terhadap tanah yang telah terkandung Hak Atas Tanah di dalamnya, yang mana perolehan Hak Atas Tanah tersebut sudah sesuai dengan sistematika prosedur yang sudah ada. Akibat adanya permasalahan pengambilalihan tanah yang diterlantarkan oleh masyarakat adat tersebut, kegiatan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan beserta unsur-unsurnya yang berada pada wilayah Kabupaten Jayapura akan terhambat. Sehingga Kantor Pertanahan tidak dapat menjalankan peran-perannya dalam kegiatan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.