TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK NAFKAH ISTRI/ANAK DARI PERCERAIAN ISTERI NUSYUZ DIDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.1 THN 1974 TTG PERKAWINAN & HUKUM ISLAM (PERCERAIAN INDRAYANA BIDWY (BOPAK)&PUTRI MAYANGSARI
Daftar Isi:
- ABSTRAK Perkawinan merupakan salah satu perintah agama dengan tujuan untuk membina rumah tangga (keluarga) yang bahagia. Di dalam suatu perkawinan ada kalanya terjadi keadaan tertentu seperti hak dan kewajiban antara suami-isteri tidak terpenuhi atau terjadi pelanggaran(lalai) terhadap hak-kewajiban yang dilakukan oleh suami maupun isteri seperti salah satu pihak khususnya isteri yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami yang mengakibatkan isteri tersebut nusyuz , sehingga apa yang didambakan dalam sebuah perkawinan tidak tercapai, bahkan akhirnya terjadi perceraian. Hal ini tentu saja ada akibat hukum terhadap hak nafkah isteri tersebut berdasarkan Hukum Islam dan hukum positif yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan ini untuk dijadikan bahan kajian dalam skripsi penulis. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis mengenai status dan kedudukan hak nafkah isteri/anak berdasarkan Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Hukum Islam dan untuk memperoleh kepastian mengenai akibat hukum terhadap pemberian nafkah bagi istri yang nusyuz berdasarkan Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normative dalam memberikan gambaran tentang tinjauan yuridis terhadap hak nafkah isteri/anak dari perceraian isteri nusyuz didasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Tahap penelitian yang dilakukan yaitu melalui penelitian kepustakaan dalam mengumpulkan data dan mengkaji bahan hokum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian, kesimpulan pertama yang dapat diambil yaitu pemberian nafkah oleh mantan suami diwajibkan untuk mantan isteri dan anak hal ini juga diatur dalam Hukum Islam dan diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur tentang hak nafkah bagi mantan isteri yang telah dicerai. Pasal 41 c dalam Undang-undang tersebut menjelaskan: “pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isterinya”. Selain itu diatur juga dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 149. Kesimpulan kedua yaitu akibat hukum terhadap pemberian nafkah bagi istri yang nusyuz(durhaka) kepada suaminya, seperti menolak untuk tidur bersama, keluar dari rumah suami tanpa seizinnya, atau menolak bepergian bersama suaminya, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah serta tempat tinggal, penjelasan tersebut menurut Hukum Islam gugur untuk mendapat hak nafkah, selain itu dalam KHI akibat hukum bagi isteri nusyuz diatur dalam pasal 80 ayat (7). Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak secara spesifik mengatur tentang hak nafkah bagi mantan isteri(nusyuz) yang telah dicerai.