TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PUTUSAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA KESALAHAN BERAT (TINDAK PIDANA) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PUU-
Daftar Isi:
- Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) adalah asas yang sangat penting dalam setiap penegakan hukum di Indonesia termasuk dalam bidang Ketenagakerjaan. Putusan Mahkamah Konstitusi No.12/PUU-I/2003 menegaskan bahwa dalam memutus hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang diduga melakukan tindak pidana (kesalahan berat) dalam perusahaan adalah harus didasarkan pada asas praduga tidak bersalah dimana pekerja/buruh tersebut haruslah terlebih dahulu dibuktikan perbuatannya melalui pengadilan pidana terlebih dahulu. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas praduga tidak bersalah dalam putusan perselisihan pemutusan hubungan kerja karena tindak pidana (kesalahan berat) pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-I/2003, serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya karena diduga melakukan tindak pidana (kesalahan berat) dalam perusahaan. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, dimana penelitian ini menggunakan data utamanya berupa data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, literature hukum, serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian skripsi ini menunjukan bahwa asas praduga tidak bersalah yang menjiwai Putusan Mahkamah Konstitusi no. 12/PUU-!/2003 belum sepenuhnya diterapkan karena adanya perbedaan pemahaman penegak hukum dalam memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang diduga melakukan tindak pidana (kesalahan berat) dalam perusahaan.