ANALISIS STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KELAS IA BANDUNG NOMOR: 213/PDT.G/PN.BDG TENTANG JUAL BELI SEBIDANG TANAH HAK GUNA BANGUNAN SECARA DIBAWAH TANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UUPA DAN KU
Daftar Isi:
- Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, mengakibatkan meningkatnya kepentingan yang menimbulkan pertentangan di masyarakat yaitu masalah jual beli hak atas tanah. Terkait sengketa jual beli hak atas tanah, seseorang diberi hak oleh undang-undang untuk mendapatkan haknya melalui gugatan ke pengadilan. Proses peradilan bertujuan memberikan kepastian hukum. Permasalahan berkaitan dengan hal tersebut adalah bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam Putusan Nomor : 213/Pdt.G/PN.BDG mengenai jual beli hak atas tanah dibawah tangan dan pemberian kuasa dari penjual kepada pembeli ditinjau dari hukum perdata, UUPA dan hukum acara perdata Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjunya dianalisis secara deskriptif – analisis. Peralihan hak atas tanah antara Cholid Nasution dan PT. Kreasi Nusa Sakti bertentangan dengan hukum karena dilakukan di bawah tangan melalui PPJB. Pengadilan dalam pertimbangan hukumnya, mengatakan bahwa jual beli tersebut adalah sah karena telah didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata. Peralihan hak atas tanah diatur secara khusus di dalam PP No. 24 tahun 1997 yang mengatakan bahwa peralihan hak atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT. Dalam proses persidangan, tergugat tidak pernah hadir, sedangkan dalam salah satu petitum penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat dan penggugat untuk melaksanakan jual beli dihadapan Notaris/PPAT. Terlepas dari ketidakhadiran tersebut, Pengadilan mengabulkan gugatan dengan memberikan kuasa dari penjual (tergugat) kepada pembeli (penggugat) untuk menghadap PPAT/Notaris. Pengadilan tidak memiliki kewenangan memberikan kuasa tersebut