Daftar Isi:
  • Hutan merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat secara keselurahan. Dengan adanya kawasan industri yang terdapat di suatu kota, pendapatan di suatu kota itu akan meningkat. Dimana di dalam suatu kawasan industri biasanya terdapat beberapa perusahaan yang mempunyai penanam modal. Dewasa ini terjadi peralihan fungsi kawasan industri dirubah menjadi kawasan hutan lindung di Kota Batam yang menyebabkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi para investor yang berada disana. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat Kota Batam dengan Peruntukan Hutan dan Asas Keadilan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Untuk mengetahui, menganalisis, dan memahami kepastian hukum terhadap usaha yang berada di dalam kawasan industri di Kota Batam sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan bahan-bahan atau data-data sekunder berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan. Penelitian ini juga menggunakan sumber data primer dengan cara melakukan wawancara dengan Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan Pemerintah Pusat yang merubah kawasan industri menjadi kawasan hutan lindung di Kota Batam dinilai melanggar asas keadilan yang berada dalam Undang-Undang Kehutanan. Peralihan alih fungsi kawasan industri harus dilakukan dalam rangka mensejahterakan rakyat, mempertimbangkan luasan hutan dan sebaran yang proposional, dilakukan penelitian terpadu sebelumnya, ditetapkan oleh Menteri serta keluarkannya SK No.463/MENHUT-II/2013 membuat ketidakjelasan di berbagai kegiatan ekonomi di Kota Batam. Keadaan ini membuat ketidakpastian hukum dalam penanaman modal di Kota Batam pada khususnya.