Daftar Isi:
  • ABSTRAK Dewan komisaris diberikan kepercayaan oleh pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjalankan organ perseroan yang akan bekerja untuk kepentingan perseroan, serta kepentingan seluruh pemegang saham yang mengangkat dan mempercayakannya sebagai satu-satunya organ yang mengawasi dan memberikan nasehat kepada direksi perseroan. Untuk mencapai maksud dan tujuan perseroan, dewan komisaris wajib melakukan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dalam melaksanakan beberapa tugasnya, dewan komisaris dapat saja melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga membawa kerugian bagi perseroan, pemegang saham, maupun bagi kreditor perseroan. Kerugian yang terjadi pada skala kecil mungkin tidak sampai memengaruhi kinerja keuangan perseroan, akan tetapi dalam skala besar kemungkinan kerugian ini dapat menjadi penyebab kebangkrutan perusahaan yang bisa berujung pada kepailitan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban serta mekanisme permintaan pertanggungjawaban dewan komisaris terhadap kreditor atas pailitnya perseroan terbatas akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan direksi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan dua tahap penelitian yaitu kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: pertama, setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab terhadap kreditor secara renteng bersama setiap anggota direksi perseroan atas kewajiban perseroan yang belum terlunasi oleh harta perseroan apabila kepailitan perseroan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua, mekanisme permintaan pertanggungjawaban kreditor terhadap dewan komisaris atas pailitnya perseroan akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah melalui pengajuan gugatan kepada Pengadilan Niaga yang diajukan oleh kurator. ABSTRACT Board of commissioners are given a trust by the shareholders through general meeting of shareholders to conduct its work for the interest of the company and the shareholders as the sole company’s organ that supervise and give advice to board of directors. In order to achieve the purposes and objectives of the company, board of commissioners shall conduct its works in good faith and full responsibililty. In conducting its works, board of commissoners can do any mistakes or negligences thus bring losses to the company, shareholders and company’s creditors. Losses occured in a small scale shall not taking an effect to company’s financial, however losses occured in a large scale shall become the cause of company’s bankruptcy. The objective of this research are to know the responsibility as well as the procedures to obtain the responsibility of board of commissioners to company’s creditors upon the bankruptcy of the company due to its fault or negligence in supervising the management of board of directors, based on Law No. 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company and Law No. 37 Year 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Debt Repayments. This research uses the normative juridical methode with conducting two phases of research, which are literature and field research. In gathering datas, it uses the techniques of literature research and interview. The datas obtained are analyzed using qualitative analysis methode and presented descriptively. The results of this research are: first, each members of board of commissioners shall be jointly and severally liable together with the members of the board of directors to the company’s creditors for obligations which have not been paid off by assets of the company if the bankruptcy occurred due to the fault or negligence of the board of commissioners in performing its supervision of the management carried out by the board of directors based on Law No. 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company and Law No. 37 Year 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Debt Repayments. Second, procedures for company’s creditors to claim the responsibility from board of commissioners upon the bankruptcy occured due to the fault or negligence of the board of commissioners in performing its supervision of the management carried out by the board of directors based on Law No. 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company and Law No. 37 Year 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Debt Repayments are by submitting a claim to Commercial Court through curator.