PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DARI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Daftar Isi:
- Perlindungan anak diberikan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Namun tak jarang hak-hak anak masih terabaikan. Seperti dalam kasus kecelakan lalu lintas di KM 8+200 Tol Jagorawi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban merupakan kepala rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan istri dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami unsur-unsur perbuatan melawan hukum terhadap perbuatan pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum anak dari korban dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu berdasarkan sumber-sumber hukum tertulis kemudian menganalisisnya untuk menguraikan fakta-fakta yang jelas, sistematis, dan tepat. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yang bersifat yuridis normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahan hukum sekunder berupa hasil karya dari kalangan umum dan hasil penelitian, bahan hukum tersier seperti kamus, serta melakukan wawancara yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menganalisis data primer mengenai objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan Abdul Qodir Jaelani dalam kecelakaan lalu lintas di KM 8+200 Tol Jagorawi telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu: adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Perlindungan hukum anak dari korban meninggal dunia dapat dilakukan dengan cara memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pelaku merupakan anak di bawah umur, maka kewajiban ganti kerugian dialihkan pada orang tuanya sesuai dengan Pasal 1370 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perlindungan hukum dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberikan dalam bentuk ganti kerugian oleh pelaku kecelakaan lalu lintas dan oleh pemerintah melalui PT. Jasa Raharja berupa uang santunan.