TINJAUAN YURIDIS PRAKTIK CROSS BORDER ACQUISITION TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL DAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Daftar Isi:
- TINJAUAN YURIDIS PRAKTIK CROSS BORDER ACQUISITION TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL DAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS ABSTRAK Maynard Sinaga 110110090241 Akuisisi adalah setiap perbuatan hukum untuk mengambilalih seluruh atau sebagian besar saham dan/atau aset perusahaan lain. Motif dilakukannya akuisisi yang utama yaitu untuk meningkatkan kekuatan perusahaan agar dapat bersaing di dunia usaha. Kegiatan akuisisi ini tidak hanya terjadi antara perusahaan nasional saja, akan tetapi kegiatan ini terjadi antara perusahaan di berbagai negara atau akuisisi lintas batas negara (atau yang dalam terminologi dikenal dengan praktik cross border acquisition). Hal ini terjadi karena suatu kebutuhan dalam era globalisasi untuk mengembangkan perusahaan tersebut dalam ranah internasional Namun seiring Berjalannya waktu, praktik cross border acquisition ini membawa kerugian bagi negara yang menjadi tujuan akuisisi karena aset-aset negara (SDA) dapat di ambilalih pengendaliannya oleh pihak asing. Disamping itu, dalam proses akuisisi,terjadi pembelian saham yang dalam praktiknya dapat merugikan pemegang saham minoritas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur mengenai praktik cross border acquisition dan melihat bagaimana perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menganalisis aturan hukum tertulis seperti Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas serta aturan yang berkaitan dengan praktik akuisisi. Spesifikasi penelitian yang digunakan berupa deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan, menelaah yang berhubungan dengan permasalahan kemudian dianalisis. Teknik pengumpulan yang dilakukan melalui penelaahan terhadap bahan hukum primer, sekunder, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud dengan mengkaji data berdasarkan aspek hukum tanpa menggunakan data statistik. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaturan mengenai praktik cross border acquisition namun pengaturan ini tidak fokus dalam memberikan perlindungan terhadap aset-aset negara dan aturan ini tidak memberikan perlindungan yang nyata bagi pemegang saham minoritas sehingga diperlukan aturan yang dapat memberikan perlindungan secara efektif terkait praktik ini.