Akibat Hukum Adanya pembatalan perkawinan kedua yang perkawinannya tanpa izin istri pertama yang dilangsungkan menurut Hukum Agama berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Daftar Isi:
- Hubungan perkawinan yang dilangsungkan oleh pria dan wanita tidak hanya sebagai suatu perjanjian seumur hidup sebagai seorang suami isteri saja. Akan tetapi sifat manusia yang egois dan sibuk dengan kegiatan hidupnya sehingga mengakibatkan lupa akan pentingnya harmonisasi keluarga yang dimilikinya yang membuat seorang suami mencari kebutuhan tersebut dengan wanita lain dan menikahinya agar dianggap sah dan tidak berzinah. Pola hubungan seperti inilah yang disebut dengan poligami, yang banyak menjadi permasalahan dalam kehidupan keluarga atau rumah tangga, sehingga keinginan suami untuk berpoligami sering tidak diterima oleh isteri. Melihat kenyataan bahwa pelaksanaan perkawinan poligami terutama di Indonesia ini sedikit sulit, karena Undang-Undang menetapkan berbagai persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi begitu saja, ada kecenderungan di masyarakat kita untuk melakukan poligami secara diam-diam, tanpa sepengetahuan isteri, bahkan tanpa didaftarkan di pencatatan nikah, ada juga yang menggunakan identitas palsu. Dari uraian di atas, penyusunan skripsi ini memfokuskan pada bagaimanakah sistem hukum mengenai seorang suami yang melakukan perkawinan dengan istri kedua tanpa izin istri pertama dan bagaimanakah akibat hukum dari adanya pembatalan perkawinan kedua tersebut menurut Hukum Agama dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penulisan ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan, literatur dan bahan lain yang terkait. Serta menggunakan penelitian dengan metode wawancara untuk memperoleh data primer dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian ini ditemukan, bahwa Perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pihak isteri dan Pengadilan adalah tidak sah. Dalam pembuktian perkawinan itu sudah dapat terbukti salah karena tidak seizin isteri dan Pengadilan. Akibat hukum dari pembatalan poligami tersebut mencakup tiga aspek yaitu, pertama: akibat hukum terhadap perkawinan yang sudah dibatalkan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, berpisahnya berbeda dengan suami isteri yang berpisah karena cerai, Kedua: akibat yang berhubungan dengan kedudukan anak yang perkawinan kedua orang tuanya dibatalkan adalah tetap sebagai anak sah dari kedua orang tuanya yang perkawinannya dibatalkan. Ketiga: akibat yang berhubungan dengan harta bersama. Dengan adanya harta pribadi masing-masing suami isteri tidak berubah.Terhadap harta bersama maka harta dibagi dua diantara bekas suami dan isteri atau masing-masing bekas suami dan bekas isteri memperoleh separuh sesuai dengan itikad baik kedua belah pihak.