Daftar Isi:
  • PT.Wahyu Ganesha yang menerima fasilitas Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jakarta Segitiga Senen (“PT BRI (Persero) Tbk) menunggak pembayaran meskipun telah tiga kali diberikan surat peringatan, akhirnya PT BRI (Persero) Tbk memutuskan untuk melelang tanah yang dijaminkan oleh PT.Wahyu Ganesha, namun setelah lelang tdilakukan, PT.Wahyu Ganesha menggugat PT BRI (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Hukum sebab lelang tersebut dianggap melanggar ketentuan dalam pasal 224 HIR/285 Rbg serta Putusan MA No. 3021 K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984 tertanggal 30 Januari 1984 dimana penjualan atau lelang harus dilakukan dengan adanya fiat dari pengadilan negeri setempat (melalui fiat eksekusi) sehingga atas alasan tersebut PT.Wahyu Ganesha meminta pernyataan dari pengadilan bahwa proses lelang yang telah dilakukan oleh PT.BRI (Persero) Tbk tersebut Batal Demi Hukum . Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan analisa dari pasal – pasal di dalam perundang-undangan terkait untuk menjawab permasalahan hukum yang timbul dari kasus posisi yang ada. Metode penelitian hukum secara yuridis ini dilakukan dengan mengacu kepada studi kepustakaan data–data sekunder yang telah ada sebelumnya, dan penelitian hukum yang bersifat normatif untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam praktek. Berdasarkan sumber – sumber hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Hak Tanggungan dan , Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan lelang parate eksekusi yang dilakukan oleh PT. BRI (Persero) Tbk terhadap agunan kredit PT.Wahyu Ganesha telah sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang ada di dalam berbagai sumber hukum diatas. Kedua Putusan MARI, yakni Putusan MARI No.3021/K/Pdt/1984 dan No.3210/K/Pdt/1980 tidak dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara perdata No242/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst. sebab kedua Putusan MARI tidak relevan digunakan dalam kasus ini,sebab keduanya diberlakukan pada saaat penjaminan tanah masih menggunakan lembaga hipotik