Pelaksanaan Eksekusi Gadai Saham Dihubungkan Dengan Hak Membeli Saham Terlebih Dahulu Ditinjau Dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Main Author: | Andreas |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1316 |
Daftar Isi:
- Pasal 57 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa adanya keharusan untuk menawarkan saham terlebih dahulu dalam setiap pemindahan hak atas saham apabila diatur dalam anggaran dasar perseroan. Di dalam kasus eksekusi gadai saham PT Indonesia Bulk Terminal yang dilakukan oleh Deutsche Bank AG, perlu untuk diperhatikan ketika proses eksekusi gadai yang dilakukan Deutsche Bank AG selaku kreditor kepada pihak ketiga mengabaikan ketentuan untuk menawarkan saham terlebih dahulu. Tujuan penelitian yang pertama adalah untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi gadai saham dihubungkan dengan kewajiban untuk menawarkan saham terlebih dahulu. Tujuan penelitian yang kedua adalah untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan debitor yang akan menggadaikan sahamnya terkait dengan kewajiban untuk menawarkan sahamnya terlebih dahulu. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penekanan pada penggunaan data sekunder yang berupabahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif analitis serta analisis data yang dilakukan dengan yuridis kualitatif Berdasarkan analisis terhadap kedua identifikasi masalah dapat disimpulkan dua hal. Kesimpulan yang pertama, eksekusi gadai saham yang mengecualikan kewajiban menawarkan saham terlebih dahulu adalah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesimpulan kedua, sebelum melakukan perjanjian gadai saham debitor seharusnya meminta surat pernyataan pelepasan hak membeli saham terlebih dahulu dari pemegang saham lain