PERLINDUNGAN TERHADAP PENCIPTA ATAS KONTEN NASKAH ASLI DALAM PROSES PENYUNTINGAN DIKAITKAN DENGAN HAK MORAL BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG
Daftar Isi:
- ABSTRAK PERLINDUNGAN TERHADAP PENCIPTA ATAS KONTEN NASKAH ASLI DALAM PROSES PENYUNTINGAN DIKAITKAN DENGAN HAK MORAL BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Ziggy Zeirckaellaeisezabrizkie 110110100365 Seiring berkembangnya industri penerbitan buku dan maraknya penerbitan karya-karya yang dihasilkan oleh pengarang-pengarang muda, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta, baik bagi pengarang, maupun penerbit, harus senantiasa dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa keefektifan penerapan regulasi-regulasi terkait serta pelaksanaan perjanjian kerjasama antara pengarang dengan penerbit dalam melindungi Hak Cipta yang melibatkan pengarang dan penerbitnya terutama menganalisa perlindungan hak integritas yang merupakan bagian dari hak moral seorang pencipta dalam proses penyuntingan buku. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menjalankan dua tahap penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan didampingi dengan penelitian lapangan. Data primer didapatkan melalui pengumpulan bahan dari beberapa narasumber, yaitu para pengarang dan penyunting beberapa perusahaan penerbitan di Indonesia. Data-data ini kemudian diolah dan dianalisis secara normatif kualitatif, yaitu metode yang menganalisis data-data yang diperoleh secara kualitatif untuk menemukan kejelasan atas pokok permasalahan. Pada kesimpulannya, penelitian ini menemukan bahwa perjanjian kerjasama yang dibuat antara pengarang dan penebit serta regulasi yang dibuat untuk melindungi Hak Cipta terhadap ciptaan selama proses penerbitan, yaitu Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, belum efektif untuk melindungi hak- hak pengarang, terutama hak moral, dalam proses penerbitan, serta belum memberikan kepastian hukum kepada penerbit selaku pemegang hak cipta. Selain itu, ditemukan pula banyak ketidaksesuaian antar beberapa ketentuan sehingga mengakibatkan ketidakjelasan hukum dalam penegakan perlindungan Hak Cipta.