PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO.471/Pid.B/PN.BDG YANG MEMUTUS TERBUKTI BERDASARKAN PASAL 378 KUHP TENTANG PENIPUAN TANPA MENCANTUMKAN PEMBUKTIAN UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP
Daftar Isi:
- ABSTRAK Teknologi informasi dan komputerisasi berperan sangat besar merubah tatanan pola kehidupan masyarakat dunia, salah satunya masyarakat Indonesia, perubahan yang terjadi pun beraneka ragam, ada yang berdampak positif, namun ada juga yang berdampak negatif, seperti mulai bermunculannya modus-modus kejahatan baru yang menggunakan teknologi sebagai alat untuk melakukan kejahatan, salah satunya perkara atas nama terdakwa Wahyudin bin Taryana yang menggunakan media elektronik sebagai media untuk melakukan tindak pidana, yaitu membuat situs prostitusi online, yakni suatu situs yang memuat unsur ketelanjangan atau yang mengesankan ketelanjangan dengan maksud untuk menawarkan jasa prostitusi.Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah perbuatan terdakwa Wahyudin bin taryana telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta bagaimana akibat hukum dari Putusan No. 471/Pid.B/2013/PN.BDG yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan namun tanpa mencantumkan pembuktian unsur-unsur pasal 378 KUHP. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan-peraturan, literatur, dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan yang akan dianalisis untuk ditarik suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat diketahui dua hal, pertama, perbuatan terdakwa Wahyudin bin Taryana telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, antara lain Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf a UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dikarenakan terdakwa telah terbukti menyajikan secara eksplisit konten ketelanjangan atau yang mengesankan ketelanjangan dalam situs prostitusi online miliknya yaitu www.cewebisyar.com,dan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikarenakan terdakwa melalui situs prostitusi online miliknya tersebut telah dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, serta terdakwa dalam perkara ini juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dikarenakan fitur “sex party” dalam situs prostitusi online milik terdakwa telah membuat orang lain tergerak hatinya untuk membayar sejumlah uang padahal fitur tersebut hanyalah merupakan tipu muslihat sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, dan kedua, Putusan Nomor 471/Pid.B/2013/PN.Bdg yang menyatakan terdakwa Wahyudin bin Taryana terbukti melakukan tindak pidana PENIPUAN, akan tetapi dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tidak mencantumkan pembuktian unsur-unsur pasal 378 KUHP, bertentangan dengan 197 ayat (1) KUHAP huruf h sehingga dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.