TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP KESALAHAN DALAM PENERAPAN SISTEM PHONE BANKING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERATURAN PERBANKAN
Daftar Isi:
- Peran lembaga perbankan yang memiliki tpHugas utamanya sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana secara efektif dan efisisen, memerlukan penyempurnaan yang terus menerus agar mampu memiliki keunggulan komparatif.Untuk itu lembaga perbankan telah mengembangkan pelayanan baru dengan menggunakan teknologi telepon yang disebut dengan layanan Phone Banking. Praktiknya keberadaan Phone Banking telah menimbulkan permasalahan antara lain adanya kelalaian dari pihak bank atau terjadinya penyalahgunaan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penerapan sistem Phone Banking dengan standar teknologi informasi menurut Undang-Undang ITE dan PBI No. 9/15/PBI/2007 dan perlindungan hukum bagi nasabah yang dirugikan terkait kesalahan dalam sistem phone banking. Pada penelitian ini metode yang digunakan yaitu secara yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya adalah penelitian deskriptif analitis. Tahapan penelitian yang dilakukan antara lain melakukan studi kepustakaan, serta penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan kualitatif adalah analisa data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan informasi untuk mengetahui keterkaitannya dengan permasalahan pokok. Pengaturan sistem phone banking yang diterapkan khususnya sistem elektroniknya sudah sesuai dengan standar teknologi informasi menurut Undang-Undang ITE serta sesuai yang tercantum didalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PBI No.9/15/PBI/2007. Adanya staff bank yang tidak kompeten dengan tidak melakukan verifikasi data nasabah terlebih dahulu tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PBI No.9/15/PBI/2007. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada nasabah tercantum didalam PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan PBI No.10/10/PBI/2008 dan PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan PBI No.10/1/PBI/2008.