PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DALAM PRAKTIK PERBUDAKAN DI PABRIK KUALI TANGERANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Daftar Isi:
- Indonesia sebagai negara yang telah merdeka dan juga menganut konsep pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia menentang segala jenis bentuk perbudakan, yang salah satunya adalah perbudakan terhadap tenaga kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pada Pasal 28 D ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Mengingat bahwa tenaga kerja merupakan salah satu pelaku pembangunan nasional maka diperlukan perlindungan hukum guna menjamin hak-hak dasar pekerja. Oleh karena itu, dibentuklah regulasi yang mengatur ketenagakerjaan secara khusus yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun faktanya bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja masih jauh dari kenyataan dengan maraknya praktik perbudakan terhadap tenaga kerja, salah satunya adalah praktik perbudakan di pabrik kuali Tangerang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami praktik perbudakan dan untuk mendapatkan pemahaman mengenai upaya pemerintah dalam mengatasi praktik perbudakan dalam bidang ketenagakerjaan terkait perlindungan tenaga kerja. Metode penelitian pada Skripsi ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang akan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang belaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaannya, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, karena menitikberatkan pada penelitian kepustakaan, yang kemudian dianalisa dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dalam penulisan Skripsi ini, disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan masih belum terealisasikan dan upaya pemerintah dalam mengatasi praktik perbudakan di pabrik kuali Tangerang terkesan lamban dan belum berjalan efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.