ASPEK HUKUM DALAM UPAYA MELINDUNGI ANAK ATAS PENAYANGAN ACARA YANG MEMUAT UNSUR KEKERASAN OLEH LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN TELEVISI DI INDONESIA
Daftar Isi:
- Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah. Salah satu jasa penyiaran yang banyak menayangkan acara TV yang kurang mendidik dan kurangnya perlindungan bagi kalangan anak-anak serta remaja yaitu jasa penyiaran televisi berlangganan yang mana TV berbayar atau berlangganan merupakan perkembangan di dunia TV, masyarakat dapat dengan mudah menikmati acara-acara televisi baik acara TV lokal maupun TV luar negeri sesuai dengan kebutuhan dan minat mereka. Oleh sebab itu tayangan-tayangan di TV berlangganan banyak sekali yang tidak sesuai dengan peraturan yang di keluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi pustaka dan lapangan. Data-data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Pada penerapannya di lapangan masih belum terlihat jelas kontribusi dari KPI sendiri terhadap pengawasan langsung isi atau jam tayang siaran yang dilakukan oleh LPB. Selain mengenai pengawasan sensor internal yang dimiliki oleh LPB belum dapat berjalan dengan baik, ditambah dengan ketidakpedulian masyarakat atau kurang kritisnya masyarakat akan siaran-siaran yang ditayangkan di LPB membuat semakin kurangnya pengawasan terhadap LPB itu sendiri. Karena KPI kurang memiliki kewenangan dalam memantau dan mengawasi LPB. Melihat banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di LPB terhadap isi siaran, KPI seharusnya dapat memberikan sanksi kepada LPB. namun dalam kenyataannya pemberian sanksi oleh KPI terhadap LPB sangat jarang terjadi karena KPI sendiri belum dapat menyentuh atau belum dapat memberikan sanksi pada LPB, dikarenakan KPI belum dapat mengawasi langsung isi siaran dalam LPB, serta KPI hanya menunggu aduan dari masyarakat saja untuk bertindak. Ditambah lagi sanksi yang diberikan KPI pun belum dapat memberikan ketegasan kepada lembaga penyiaran.