SITUS YANG MEMBUKA PEMBLOKIRAN SITUS LAINNYA YANG MEMUAT UNSUR PORNOGRAFI BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Daftar Isi:
- ABSTRAK Salah satu hasil dari kecanggihan teknologi informasi adalah internet. Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi di internet pun merajalela, dengan adanya pemblokiran situs yang memuat unsur pornografi di internet akan mengurangi sedikitnya tindak kejahatan di dunia maya. Pemblokiran situs pornografi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Salah satu bentuk kontra di masyarakat yaitu dengan adanya situs yang dapat membuka pemblokiran situs yang memuat unsur pornografi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan hukum terhadap situs yang dapat membuka pemblokiran situs yang memuat unsur pornografi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui penerapan ketentuan pidana terhadap situs yang membuka pemblokiran situs yang memuat unsur pornografi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menekankan pada norma hukum yang berlaku di masyarakat, berupa bahan hukum primer dan sekunder, dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa walaupun belum ada aturan secara eksplisit tentang pengaturan situs yang dapat membuka pemblokiran situs yang memuat unsur pornografi, namun pelaku yang membuat situs dan yang mengakses situs dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan yang melawan hukum, karena perbuatannya memenuhi unsur-unsur dalam pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pelarangan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ketentuan pidana dapat diterapkan kepada orang yang membuat situs yang dapat membuka pemblokiran situs yang memuat unsur pornografi dan yang mengaksesnya. Adapun ketentuan pidananya yang dapat diterapkan adalah pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena pembuat situs dengan sengaja telah membuat situs agar dapat membuka pemblokiran situs yang memuat unsur pornografi. ABSTRACT One of the results of the sophisticated information technology is internet. Internet is a computer network that connected internationally and spread around the world. With capability information transmission that owned the internet, pornography on the internet rampant, with the existence of the blockage containing pornographic elements will reduce at least criminal acts in cyberspace. The blockage pornographic site inflict pro and con in the society. One form of con in the society that is by the site that opening the blockage containing pornographic elements. The purpose of this thesis is to know the legal action of the site that opening the blockage containing pornographic elements related to act number 11 of 2008 on information and electronic transaction and to know the adjustment of the criminal provisions of the site that opening the blockage containing pornographic elements. This thesis is written using normative-juridicial approach, that is an approach that emphasizes on the norms of law that applied in the society, data used in this study are the primary and secondary legal materials in the forms of legislation. The result of this study indicates that there is not yet a regulation about the site that opening the blockage containing pornographic elements but perpetrators of crime who made and accessed the site can be classified as acts against the law because the acts fulfill the elements in article 27 paragraph (1) act number 11 of 2008. Criminal provisions that can be applied to the perpetrators of crime is article 45 paragraph (1) related to article 27 paragraph (1) act number 11 of 2008.