Daftar Isi:
  • Undang-Undang Perbankan Syariah Pasal 68 mensyaratkan bank yang memilik Unit Usaha Syariah harus memisahkan unit usahanya menjadi Bank Umum Syariah. Dengan perkembangan masyarakat yang pesat akan kebutuhan bank berbasis syariah, membuat PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB ingin memisahkan unit usahanya agar dapat berkembang menjadi lebih baik. Tujuan penelitian ini ialah bagaimanakah praktik pelaksanaan spin off berdasarkan analisis Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perbankan Syariah dan Peraturan Mengenai Perusahaan Daerah, serta bagaimanakah akibat hukum yang timbul terhadap aset perusahaan asal dan aset perusahaan hasil pemisahan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari literatur, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptis analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalah diatas. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa praktik pelaksanaan spin off berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perbankan Syariah dan Peraturan Mengenai Peraturan Daerah telah sesuai dengan peraturannya dan dilaksanakan dengan persiapan spin off yang mengkaji aspek-aspek penting yang berhubungan dengan pemisahan perusahaan. Kemudian, pengajuan permohonan penyertaan modal, permohonan izin prinsip pelaksanaan spin off dan izin usaha bank umum syariah. Setelah itu, barulah spin off dapat dilaksanakan. Lebih lanjut lagi, mengenai akibat hukum yang timbul bagi aset perusahaan asal dengan dipilihnya pemisahan tidak murni ialah sebagian aset perusahaan asal akan berkurang karena adanya peralihan aset dan penyertaan modal yang dilakukan perusahaan asal bagi perusahaan hasil pemisahan tersebut. Selain itu perusahaan asal tidak akan terlibat secara manajerial terhadap perusahaan hasil pemisahan dan perusahaan asal akan menjadi Induk Perusahaan bagi perusahaan hasil pemisahan. Sedangkan, akibat hukum terhadap aset perusahaan hasil ialah aset perusahaan tersebut akan bertambah sesuai dengan penerimaan aset dari perusahaan asal. Selain itu, perusahaan hasil pemisahan tersebut telah berdiri sendiri sebagai anak perusahaan dan memiliki kekuatan hukum tetap sebagai badan hukum.