Daftar Isi:
  • Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengkategorikan anak jalanan sebagai kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Hal ini dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi anak jalanan yang sangat rentan menjadi korban tindak kejahatan. Indonesia sebagai negara pihak yang menandatangani Konvensi Hak Anak kemudian menuangkannya kedalam hukum nasional dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur di dalam Pasal 64 ayat (3) dan Pasal 69. Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa dan menganalisis skripsi ini adalah melalui metode yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normative diperoleh dengan data utamanya berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan analisis perundang-undangan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Upaya perlindungan hukum yang terkandung didalam Pasal 64 ayat (3) dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak belum berjalan dengan efektif karena masih ditemui kendala-kendala baik itu dari sisi peraturan perundang-undangannya kesadaran hukum korban, sarana dan prasarana, maupun sumber daya manusia.