Daftar Isi:
  • Perusahaan terbuka atau emiten akan berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup apabila terdapat suatu tindakan, baik yang dilakukan oleh perusahaan publik tersebut maupun pemegang sahamnya untuk melaksanakan Go Private. Pelaksanaan Go Private harus mendapatkan persetujuan pemegang saham minoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan memperhatikan hak-hak dari pemegang saham minoritas. Rencana PT Aqua Golden Mississppi Tbk. (PT AGM) sejak tahun 2001 untuk Go Private menemukan banyak permasalahan dalam hal persetujuan pemegang saham minoritas dalam RUPSLB. Sejumlah pemegang saham minoritas tidak menyetujui rencana emiten untuk mengubah Anggaran Dasar perusahaan. Di Indonesia belum ada undang–undang yang mengatur secara khusus mengenai Go Private, Peraturan yang selama ini dijadikan acuan dalam melaksanakan Go Private adalah Peraturan Bapepam No. IX.E.I Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Bapepam No. IX.F.I Tentang Penawaran Tender. Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji pelaksanaan mekanisme Go Private serta untuk mengetahui kedudukan dan perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam proses Go Private PT Aqua Golden Mississipi yang dirugikan dari hasil RUPSLB ditinjau dari ketentuan hukum perseroan dan pasar modal dalam hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh, sistematis, dan akurat melalui suatu proses analisis mengenai implementasi perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam mekanisme Go Private emiten di Indonesia berdasarkan fakta-fakta di lapangan dikaitkan dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mekanisme Go Private PT AGM telah mengikuti ketentuan hukum perseroan dan pasar modal Indonesia, pemegang saham minoritas wajib tunduk pada hasil keputusan RUPSLB yang telah memenuhi kuorum. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas telah dilakukan dengan memberikan Appraisal Right kepada pemegang saham minoritas untuk menilai harga saham wajar dengan menunjuk penilai independen dan PT AGM memberikan harga Penawaran Tender jauh di atas harga yang ditentukan Peraturan Bapepam dan Bursa Efek Indonesia (BEI).