LEGAL MEMORANDUM SENGKETA MEREK DAGANG PHILIP STEIN ANTARA PHILIP STEIN HOLDING INC. MELAWAN KASIM HALIM TENTANG PERSAMAAN MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Daftar Isi:
- Merek adalah sesuatu (gambar atau nama) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran, sehingga merek menjadi unsur terpenting dalam dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Ketentuan merek sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek, namun aturan-aturan ini dalam kenyataannya masih mempunyai banyak kendala dalam penegakannya, karena ternyata masih banyak kesengajaan untuk melanggar aturan yang telah disepakati hingga menimbulkan kerugian bagi pemilik merek dan kekeliruan pada masyarakat. Seperti yang terjadi pada merek milik Philip Stein Holding Inc yaitu pemilik merek “Philip Stein” yang telah terdaftar sejak tahun 2006 di Amerika Serikat mereknya didaftarkan di Indonesia pada tahun 2013 namun ditolak oleh ditjen HKI karena merek “Philip Stein” telah terdaftar atas nama Kasim Halim sejak 2007. Masalah yang akan diteliti yaitu mengenai persamaan merek yang dilakukan oleh Kasim Halim dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Penelitian dalam Memorandum hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis yang mempelajari dan meneliti pelanggaran merek dihubungkan dengan Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Dengan menggunakan metode ini, kasus yang terjadi diuraikan kemudian dianalisis berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang merek. Berdasarkan hasil analis diperoleh kesimpulan bahwa merek “Philip Stein” milik Kasim Halim memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Philip Stein” milik Philip Stein Holding Inc, karena merek milik Kasim Halim memiliki persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur dan persamaan bunyi ucapannya, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek. Sehingga Philip Stein Holding Inc dapat menyelesaikan sengketanya melalui jalur alternatif seperti bernegosiasi, atau melakukan tindakan hukum yaitu mengajukan gugatan pembatalan merek, gugatan ganti rugi dan penghentian kegiatan yang berkaitan dengan merek tersebut, sekaligus melaporkan Kasim Halim melalui Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Derektrat Jendral untuk dilakukan penyelidikan dan penuntutan oleh kejaksaan.