Daftar Isi:
  • Pasca penandatangan MoU Helsinksi, Indonesia mengeluarkan UU Pemerintahan Aceh yang memberlakukan partai politik lokal bagi Aceh. Kelahiran partai politik lokal di tengah isu separatisme menelurkan penolakan mengingat bahwa Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan akan optimal bila sistem kepartaian yang dianut sederhana. Belum lagi pemberian partai politik lokal di Aceh mengundang kecemburuan daerah lain untuk memiliki partai politik lokal. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan guna mengkaji partai politik lokal secara komprehensif dari sudut pandang pemerintahan daerah untuk menemukan kesesuaian lahirnya partai politik lokal dalam penyelenggaraan sistem kepartaian di Indonesia sebagai negara kesatuan. Selain itu penelitian ini juga bertujuan menemukan implikasi yang terjadi dari politik hukum partai politik lokal dalam penyelenggaraan sistem kepartaian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan data hukum primer dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pembentukan partai politik lokal dalam penyelenggaraan sistem kepartaian sejalan dengan prinsip negara kesatuan berdasarkan UUD 1945. Tidak hanya sejalan bahkan dibentuknya partai politik lokal di Aceh merupakan suatu bentuk penguatan otonomi daerah. Implikasi yang dapat timbul dari politik hukum partai politik lokal adalah sistem kepartaian yang berlaku dalam lingkup lokal menganut sistem multipartai. Sistem yang berlaku dalam lingkup lokal ini tidak mempengaruhi sistem kepartaian secara nasional karena lingkup kewenangan partai politik lokal ialah untuk mengisi jabatan dalam lingkup lokal melalui pemilu lokal dan pemilihan kepala daerah secara langsung di Aceh. Hal ini menandakan bahwa partai politik lokal tidak bertentangan dalam upaya penyederhanaan partai politik sebagaimana dimaksudkan dalam UU Partai Politik. Daerah lain dimungkinkan untuk memiliki partai politik lokal selama diwadahi dalam undang-undang. Atas hal tersebut penulis menyarankan perlunya diberikan batasan yang jelas untuk memberikan suatu kekhususan bagi daerah.