Daftar Isi:
  • Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan contoh kerentanan posisi anak, terutama terhadap kepentingan seksual. Peningkatan angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dianggap sebagai cermin kegagalan hukum dalam memberikan perlindungan bagi anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (child sexual abuse), untuk mengungkapkan pelaksanaan perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana oleh aparat penegak hukum, dan untuk mengetahui efektivitas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dalam rangka mencegah dan menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penulisan ini menggunakan pendekatan secara yuridis sosiologis, yaitu menenkankan pada norma hukum yang mengatur hal-hal yang menjadi permasalahan yang akan diteliti dan kaitannya dengan penerapannya dalam praktek. Untuk melakukan analisis terhadap permasalahan yang akan diteliti untuk data primer penulis melakukan wawancara dengan berbagai pihak berwenang dan yang terkait lainnya, dan untuk data sekunder penulis melakukan berbagai penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana kekerasan seksual adalah kebiasaan hidup pelaku yang kurang baik, lingkungan dari pelaku kurang baik, dan penyimpangan perilaku pada pelaku. Upaya perlindungan anak korban kekerasan seksual dalam pelaksanaannya telah ada upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kenyataannya belum sepenuhnya efektif memberikan perlindungan bagi anak dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dikarenakan ancaman pidana yang dimuat dalam Undang-undang ini dirasa cukup ringan bagi pelaku dan tidak membuat jera pelaku kekerasan seksual.