ASPEK YURIDIS KRIMINOLOGIS TINDAKAN MENGHALANGI PROGRAM PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Daftar Isi:
- Program pemberian ASI eksklusif merupakan kegiatan promotif di bidang kesehatan guna peningkatan kualitas kesehatan. Kebijakan program pemberian ASI eksklusif mewajibkan pemerintah, penyedia tempat kerja, penyedia tempat umum, dan masyarakat untuk mendukung program pemberian ASI eksklusif dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tidak adanya dukungan dari berbagai pihak untuk mendukung program pemberian ASI dimaknai sebagai tindakan menghalangi program pemberian ASI eksklusif yang dikenai ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Timbul permasalahan ketika aturan mengenai dukungan terhadap program pemberian ASI eksklusif diterapkan, namun pada praktiknya pelanggaran norma tetap terjadi di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktorfaktor kriminologis yang mempengaruhi tindakan menghalangi program pemberian ASI eksklusif dan mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengenai tindakan menghalangi program pemberian ASI eksklusif. Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan yuridis kriminologis yang menitikberatkan penelitian pada data sekunder dengan penelitian deskriptif analitis yaitu menganalisis kaitan antara hukum positif dan praktik pelaksanaan melalui pendekatan teori-teori kriminologi. Selanjutnya metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dalam penyusunan skripsi ini, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tindakan menghalangi program pemberian ASI ekslusif ditinjau melalui teori asosiasi diferensial, teori strain, dan teori kontrol sosial dilatarbelakangi oleh faktor lingkungan, faktor ekonomi, dan kurangnya komitmen para pihak untuk mendukung program pemberian ASI eksklusif. Penegakan hukum terhadap tindakan menghalangi program pemberian ASI ekslusif tidak berjalan dengan baik. Hambatan pelaksanaan penegakan hukum disebabkan oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan.