ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 841 K/PDT/2012 MENGENAI HAK WARIS WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIMUR ASING TIONGHOA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Daftar Isi:
- ABSTRAK ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 841 K/PDT/2012 MENGENAI HAK WARIS WARGA INDONESIA KETURUNAN TIMUR ASING TIONGHOA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Tugas akhir ini mengangkat analisis dari putusan mengenai sengketa waris antara Lie Sioe Fong melawan Lie Kwie Nam dan lainnya yang merupakan ahli waris dari Lie Moy Tjhay dan Lie Wie Djien. Penulis mengangkat permasalahan tersebut dengan tujuan yaitu untuk membahas bagaimana perlindungan hukum bagi Lie Kwie Nam, Lie Kwie Bin dan lainnya terhadap harta Lie Moy Tjhay dan Lie Wie Djien sebagai Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing Tionghoa yang belum terbagi menurut KUHPerdata dan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam memutus perkara dengan hanya menggunakan keterangan saksi tanpa ada alat bukti otentik dalam Putusan MA No. 841 K/Pdt/2012 telah sesuai dengan prinsip hukum acara perdata. Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian dengan tahap pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta dalam putusan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa KUHPerdata dalam Buku II Bab XII Pasal 830, 832 dan 834 dan Bab XIII Pasal 930-953 telah memberikan perlindungan baik kepada Lie Moy Tjhay dan Lie Wie Djien agar harta peninggalannya dapat dibagikan secara adil dan merata, ataupun kepada Lie Sioe Fong, Lie Kwie Nam dan lainnya sebagai ahli waris. Sementara, tidak ditemukan kesesuaian antara pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam memutus perkara dengan hanya menggunakan keterangan saksi tanpa ada alat bukti otentik dalam Putusan MA No. 841 K/Pdt/2012 dengan prinsip hukum acara perdata.