Daftar Isi:
  • ABSTRACT Diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mensyaratkan pembentukan badan hukum BPJS guna menjalankan program-program jaminan sosial nasional. Dibentuknya BPJS untuk menggantikan tugas persero penyelenggara asuransi sosial melahirkan suatu pertanyaan terkait kedudukan badan hukum BPJS mengingat dalam hukum positif Indonesia megenal berbagai macam bentuk badan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan badan hukum BPJS setelah dibandingkan dengan macam-macam bentuk badan hukum yang diatur dalam hukum positif Indonesia, serta mengetahui kendala-kendala yuridis yang dihadapi dalam perubahan bentuk persero penyelenggara asuransi sosial menjadi BPJS dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan terkait BPJS. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menitikberatkan penelitian pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan badan hukum BPJS. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis dengan memaparkan kedudukan badan hukum BPJS dalam hukum positif Indonesia untuk selanjutnya dianalisis guna menghasilkan simpulan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan mengkaji data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dan didukung oleh data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif. BPJS adalah badan hukum tersendiri dan sederajat dengan badan hukum lain yang telah diatur dalam hukum positif Indonesia. Kendala-kendala yuridis yang dihadapi dalam perubahan persero penyelenggara asuransi sosial menjadi BPJS terdiri atas 3 macam yaitu kewajiban pembubaran persero penyelenggara asuransi sosial yang berbeda dengan pembubaran persero sebagaimana diatur menurut UU BUMN dan UU PT; sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum; serta kendala pada mekanisme pelaksanaan tugas pengawasan. Kata Kunci: Kedudukan, BPJS, Hukum Positif Indonesia.