Daftar Isi:
  • Pada era globalisasi, perkembangan pembangunan di Indonesia telah membawa dampak yang berarti bagi masyarakat. Pembangunan dan perkembangan perekonomian dibidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi, yaitu semakin banyaknya pilihan barang dan jasa yang ditawarkan dengan aneka jenis dan kualitas. Kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi dan informasi memperluas ruang gerak arus keluar masuknya barang dan jasa bahkan sampai melintas batas-batas Negara. Hal ini juga berarti semakin membuka kebebasan konsumen untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Akan tetapi hal tersebut juga membawa kekhawatiran mengenai penggunaan bahan baku dalam produksi suatu produk, mengingat bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia terutama dalam produk sandang dalam hal ini adalah sepatu. Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa dan meneliti studi kasus ini adalah melalui data yuridis normatif dengan data utama berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian dalam penyusunan studi kasus ini menunjukan bahwa, pertama bahwa penggunaan kulit babi sebagai bahan baku dalam pembuatan produk sepatu berdasarkan hukum Islam adalah haram. Kedua bahwa adanya produsen yang menggunakan kulit babi dan mencantumkan label halal tanpa melalui rangkaian proses sertifikasi merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen