TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGEMBANG TERHADAP KONSUMEN PERUMAHAN TERKAIT TIDAK DIKELOLA DAN TIDAK DISERAHKANNYA PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DI LINGKUNGAN PERUMAHAN OLEH PIHAK PENGEMBANG KEPADA PEME
Daftar Isi:
- Keberadaan PSU merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam pembangunan suatu perumahan. Untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan, maka terdapat kewajiban pihak pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 47 ayat (4) UU Perkim. Permasalahan yang sering terjadi adalah tidak dikelola dan tidak diserahkannya PSU di lingkungan perumahan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah yang kemudian menimbulkan kerugian konsumen perumahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pihak pengembang terhadap konsumen perumahan serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen perumahan terkait PSU di lingkungan perumahan yang tidak dikelola dan tidak diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan penelitian pada data kepustakaan atau data sekunder yang dilakukan melalui norma-norma hukum yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur hukum, serta bahan-bahan penunjang lainnya. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggambarkan situasi yang sedang diteliti dan menganalisisnya berdasarkan fakta-fakta berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab pihak pengembang terhadap konsumen perumahan terkait tidak dikelola dan tidak diserahkannya PSU di lingkungan perumahan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah didasarkan pada konsep tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault). Konsumen perumahan yang dirugikan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pengembang dapat melakukan upaya hukum baik melalui pengadilan umum dengan mengajukan gugatan gugatan perdata biasa atau gugatan kelompok (class action) serta melalui luar pengadilan dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK dengan cara arbitrase, mediasi dan konsiliasi.