Daftar Isi:
  • Pasal 289 Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 TentangLaluLintasdanAngkutanJalanadalahpasal yang mewajibkanseluruhmasyarakat Indonesia untukmenggunakansabukkeselamatanpadasaatmenaikikendaraanrodaempat. Tetapipadakenyataannyamasihbanyakpengemudidanpenumpangdisampingpengemudiangkutankota yang tidakmenggunakansabukkeselamatan di wilayahkota Bandung. Bahkan, PolisiLaluLintas (selanjutnyadisebutPolantas) yang sedangbertugassering kali melakukanpembiaranterhadappelakupelanggarantersebut.Tujuandaripenelitianiniadalahmengetahuifaktor yang melatarbelakangiPolantasmelakukanpembiaranterhadappelakupelanggarantersebut, mengetahuifaktor-faktor yang mempengaruhirendahnyakesadaranhukummasyarakatuntukmenggunakansabukkeselamatanangkot, mengetahuiperansertamasyarakatuntukmenanggulangipermasalahantersebut. Metodepenelitian yang digunakanadalahpendekatansecarayuridiskriminologis yang dianalisaberdasarkanpadailmuhukumdanjugadibantuolehkriminologi.Kemudianberusahamenelaahkaidah-kaidahhukum yang berlakudalammasyarakat yang akandiambildalammenanggulangitindakpidanapelanggaranpenggunaansabukkeselamatan yang dilakukanolehpengemudidanpenumpangangkot. Dari penelitianinidiketahuibahwapertama, PolantasmelakukanpembiarandikarenakanterbatasnyajumlahpersonilPolantasPolrestabes Bandung, sehinggaseorangPolantaslebihmemilihuntukmenilangpelakupelanggaran yang mengakibatkankecelakaan.Kedua, pengemudidanpenumpangangkottidakmenggunakansabukkeselamatandikarenakanolehfaktorindividu, faktorsaranaataufasilitas, faktorpenegakhukumdanfaktorbudaya.Ketiga, upayapenanggulanganpelanggaranpenggunaansabukkeselamatanangkot di Bandung inidilakukanolehaparatHukum, masyarakat, daninstansi-instansi yang terkait.