TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGGUNAAN SABUK KESELAMATAN ANGKUTAN KOTA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 289 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH KOTA
Daftar Isi:
- Pasal 289 Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 TentangLaluLintasdanAngkutanJalanadalahpasal yang mewajibkanseluruhmasyarakat Indonesia untukmenggunakansabukkeselamatanpadasaatmenaikikendaraanrodaempat. Tetapipadakenyataannyamasihbanyakpengemudidanpenumpangdisampingpengemudiangkutankota yang tidakmenggunakansabukkeselamatan di wilayahkota Bandung. Bahkan, PolisiLaluLintas (selanjutnyadisebutPolantas) yang sedangbertugassering kali melakukanpembiaranterhadappelakupelanggarantersebut.Tujuandaripenelitianiniadalahmengetahuifaktor yang melatarbelakangiPolantasmelakukanpembiaranterhadappelakupelanggarantersebut, mengetahuifaktor-faktor yang mempengaruhirendahnyakesadaranhukummasyarakatuntukmenggunakansabukkeselamatanangkot, mengetahuiperansertamasyarakatuntukmenanggulangipermasalahantersebut. Metodepenelitian yang digunakanadalahpendekatansecarayuridiskriminologis yang dianalisaberdasarkanpadailmuhukumdanjugadibantuolehkriminologi.Kemudianberusahamenelaahkaidah-kaidahhukum yang berlakudalammasyarakat yang akandiambildalammenanggulangitindakpidanapelanggaranpenggunaansabukkeselamatan yang dilakukanolehpengemudidanpenumpangangkot. Dari penelitianinidiketahuibahwapertama, PolantasmelakukanpembiarandikarenakanterbatasnyajumlahpersonilPolantasPolrestabes Bandung, sehinggaseorangPolantaslebihmemilihuntukmenilangpelakupelanggaran yang mengakibatkankecelakaan.Kedua, pengemudidanpenumpangangkottidakmenggunakansabukkeselamatandikarenakanolehfaktorindividu, faktorsaranaataufasilitas, faktorpenegakhukumdanfaktorbudaya.Ketiga, upayapenanggulanganpelanggaranpenggunaansabukkeselamatanangkot di Bandung inidilakukanolehaparatHukum, masyarakat, daninstansi-instansi yang terkait.