PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/M-DAG/PER/2/2013 TENTANG PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA
Daftar Isi:
- ABSTRAK Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atas pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, terdapat kesenjangan antara peraturan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, mengenai pembatasan kepemilikan outlet/gerai dan mengenai penggunaan bahan produksi hasil dalam negeri, yang dalam peraturannya bahwa outlet/gerai dibatasi dengan jumlah maksimal untuk kepemilikan sendiri (company owned outlet) yaitu 250 outlet/gerai. Akibat dari kepemilikan tersebut peran pelaku usaha kecil dan menengah kurang diberdayakan baik sebagai pemasok atau sebagai mitra usaha. Metode penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 telah diterapkan dengan optimal. Yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu dengan melakukan pendekatan secara yuridis normatif dan metode deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Metode dekriptif analitis digunakan untuk mendapatkan gambar yang lebih jelas mengenai permasalahan hukum dalam kasus yang dibahas pada skripsi ini. Disusun secara sistematis dan analisis secara yuridis kwalitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian terdapat pelaku usaha waralaba yang telah memiliki outlet/gerai melebihi batas jumlah kepemilikan, dan pelaku usaha waralaba tersebut telah melakukan penggunaan bahan produksi bukan hasil dari dalam negeri dan melebihi batas peratuan. Akibat pelaku usaha waralaba yang melanggar ketentuan dalam peraturan menteri perdagangan dikenakan sanksi adminiastratif sesuai pasal 11 peraturan menteri perdagangan tersebut.