Daftar Isi:
  • Penggunaan multi akad dan penghitungan biaya sewa penyimpanan (ijarah) yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah menimbulkan keraguan mengenai kesyariahan dari akad gadai syariah tersebut. Keraguan tersebut timbul karena terdapat ketentuan dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa DSN MUI yang dilanggar. Tujuan dari penelitian ini untuk memperoleh gambaran mengenai pengaturan dalam praktik penggunaan multi akad dalam akad gadai syariah yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah dihubungkan dengan Perma No. 2 Tahun 2008 tetang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta untuk mendapatkan kepastian mengenai akibat hukum dari Penghitungan Biaya Sewa Penyimpanan (ijarah) dalam akad gadai yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah dihubungkan dengan Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan teori-teori hukum dan diperkuat dengan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh untuk penulisan skripsi kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu baik hasil penelitian kepustakaan maupun lapangan diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad gadai syariah yang dilakukan di Pegadaian Syariah tidak sah sesuai dengan ketentuan pasal 26 KHES yang menyatakan bahwa akad tidak sah apabila bertentangan dengan salah satunya syariat Islam. Hal tersebut dikarenakan dalam transaksi gadai yang dilakukan tidak sesuai dengan salah satu hadist Nabi dan terdapat penggabungan akad-akad yang bertentangan sifatnya yang mengubah akad tabarru’ menjadi tijaroh, sehingga bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu penghitungan biaya sewa penyimpanan (ijarah) yang dilakukan bertentangan dengan Fatwa DSN MUI yang mengatur tentang rahn sehingga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.