Daftar Isi:
  • Tujuan penetapan upah minimum untuk mencapai kesejahteraan pekerja yang ditetapkan pemerintah dan dijadikan sebagai pedoman bagi pengusaha dalam pembayaran upah dengan disesuaikan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak tercermin pada pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Tahun 2013 yang malah berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Gubernur Jawa Barat telah menetapkan UMK Kota Bekasi Tahun 2013 sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) namun sebagian besar perusahaan di Kota Bekasi tidak melaksanakan upah minimum tersebut dengan ditandai meningkatnya jumlah PHK secara sepihak di Kota Bekasi. Tujuan penelitian adalah untuk meneliti penetapan UMK Kota Bekasi Tahun 2013 ditinjau dari Undang – Undang Ketenagakerjaan dan meneliti pelaksanaan UMK tersebut dihubungkan terhadap PHK secara sepihak pada beberapa perusahaan di Kota Bekasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu sebagai penelitian hukum kepustakaan dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam dua tahap yaitu studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penetapan UMK Kota Bekasi Tahun 2013 telah sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang – Undang Ketenagakerjaan. Hanya saja, dalam prosedur menyiapkan bahan penetapan upah minimum untuk rekomendasi walikota, dalam praktiknya tidak mengacu kepada hasil survey KHL yang disepakati oleh unsur tripartit dalam Dewan Pengupahan Kota dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (4) Undang – Undang Ketenagakerjaan. Proses penetapan UMK sebagai bahan rekomendasi walikota kepada gubernur yang hanya didasarkan pada Surat Kesepakatan antara Walikota Bekasi dan pekerja menjadikan penetapan upah minimum tidak berkepastian hukum bagi pengusaha yang berdampak pada PHK secara sepihak oleh perusahaan dikarenakan ketidakmampuan keuangan perusahaan dalam melaksanakan UMK.