Daftar Isi:
  • Persaingan dalam bidang perdagangan barang dan jasa berkembang dengan sangat cepat, yang ditandai dengan banyaknya variasi barang dan jasa yang ditawarkan oleh produsen terhadap konsumen. Seiring dengan hal tersebut, merek dagang semakin memegang peranan penting untuk membedakan sumber, kualitas, dan reputasi suatu barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya agar dapat dikenal secara luas oleh para konsumen, yang dapat dicapai salah satunya yaitu melalui kemasan produk atau trade dress. Dewasa ini, seringkali peniruan merek oleh merek lainnya dilakukan melalui kemasan produk yang menimbulkan permasalahan baru dalam perlindungan merek di internasional maupun nasional. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai sejauh manakah pengaturan mengenai merek dalam TRIPS Agreement maupun Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek mencakup perlindungan terhadap kemasan produk. Untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini penulis melakukan pendekatan secara yuridis normatif. Metode penelitian dengan tahap pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu berupa perundang-undangan yang terkait dengan Merek yang bersifat nasional dan internasional. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Indonesia harus memperbaharui perlindungan terhadap merek di dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dikarenakan: pertama, TRIPS Agreement telah mengatur perlindungan terhadap kemasan produk atau trade dress sebagai salah satu aspek merek yang memiliki dasar hukum, namun tidak halnya dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang belum mengaturnya. Kedua, batasan mengenai perlindungan terhadap peniruan kemasan produk harus didasarkan kepada pengaturan masing-masing Negara. Dalam hal ini, perundang-undangan merek di Indonesia belum dapat menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penyelesaian sengketa peniruan kemasan produk sebagai bagian dari persaingan curang.