Daftar Isi:
  • ABSTRAK TANGGUNG JAWAB PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) TERHADAP MASKAPAI PENERBANGAN DENGAN DITUNDANYA KEBERANGKATAN BERDASARKAN KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Perusahaan penyedia jasa kebandarudaraan sebagai perusahaan jasa yang fungsi utamanya adalah pelayanan memiliki tanggung jawab baik terhadap shareholders maupun stakeholders nya. Salah satu bentuk tanggung jawabnya adalah dalam penyelenggaraan kegiatan kebandarudaraan. Bandar udara merupakan suatu fasilitas perantara transportasi udara dengan transportasi darat yang mempunyai fungsi umum, yaitu sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional. Maskapai penerbangan adalah salah satu mitra usaha PT. Angkasa Pura II (Persero) yang memiliki andil cukup besar dan hubungan keduanya harus terjadi karena kerja sama kedua perusahaan ini memiliki peran penting dalam penyelenggaraan jasa transportasi udara di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan hubungan antara penyedia jasa kebandarudaraan dengan maskapai penerbangan di Indonesia. Untuk mengkaji dan mengetahui pertanggungjawaban penyedia jasa kebandarudaraan atas keterlambatan penerbangan terhadap maskapai penerbangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan bahan-bahan atau data-data sekunder berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan. Penelitian ini juga menggunakan sumber data primer dengan cara melakukan wawancara dengan beberapa maskapai penerbangan. Dalam skripsi ini menjelaskan tentang mekanisme hubungan antara AP II dan Maskapai Penerbangan dalam penyelenggaraan jasa kebandarudaraan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, hubungan hukum antara AP II dengan maskapai penerbangan tertuang di dalam perjanjian sewa-menyewa, sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, di mana AP II menyediakan fasilitas kebandarudaraan untuk kemudian disewa oleh maskapai penerbangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan transportasi udara. Kedua, berdasarkan UU Penerbangan, tidak ada yang mengatur secara jelas mengenai tanggung jawab pihak pengelola kebandaarudaraan, sehingga untuk kelalaian yang terjadi hanya diberlakuan sanksi administratif (pembekuan dan pencabutan izin), dan tidak akan berjalan efektif selama tanggung jawab secara perdata tidak diatur dalam UU Penerbangan.