Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengangkat tema tindak pidana pemilu (Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemilu Dan Proses Penyelesaian Perkaranya Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD). Perbuatan tindak pidana pemilu merupakan ancaman terhadap kualitas kemurnian demokrasi. Sangat penting untuk mendapatkan kejelasan dan kelengkapan kebijakan formulasi perumusan dan penerapan sanksi tindak pidana pemilu di dalam UU No. 10 Tahun 2008 dalam proses demokrasi di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus yang bersifat kualitatif dengan metode yuridis normatif. Pengumpulan data melalui inventarisasi peraturan perundangan-undangan, putusan badan peradilan dan studi pustaka. Penelitian ini dilakukan di dua tempat yakni Bandung dan Jakarta. Ketentuan pidana pemilu dalam KUHP termuat 5 (lima) pasal di dalam Buku II bab IV yang mengatur tentang 5 (lima) jenis tindak pidana pemilu sedangkan UU No. 10 Tahun 2008 menambahkan beberapa bab baru dari Undang-Undang Pemilu sebelumnya. Di antara pasal-pasal baru, UU No. 10 Tahun 2008 memuat bab khusus tentang ketentuan pidana yaitu dalam bab XXI yang terdiri dari 51 pasal, dimulai dari pasal 260 hingga Pasal 311. Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 mengalami perkembangan yang cukup baik dibandingkan sedangkan UU Pemilu sebelumnya. Hal ini bisa dilihat dari bertambahnya subjek hukum baik untuk setiap orang maupun korporasi, bertambahnya jenis tindak pidana pemilu, bertambahnya jumlah atau lamanya sanksi tindak pidana pemilu, dan diaturnya pasal pemberatan tindak pidana pemilu. Masalah dalam penanganan tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 dibandingkan dengan KUHP terdapat kekhususan (tidak ada padanannya dalam KUHP) yaitu tindak pidana melakukan kampanye di luar jadwal, pelanggaran pidana kampanye, politik uang dan dana kampanye melebihi batas. Di sisi lain UU No. 10 Tahun 2008 masih ada kelemahannya dibanding dengan KUHP, seperti tiadanya pidana tambahan dan sanksi berifat kumulatif. Dalam penyelesaian tindak pidana pemilu 2009 terdapat kendala yaitu: a) Batas waktu pelaporan hanya 3 (tiga) hari, dan b) Kelemahan dalam penegakan hukum. Sedangkan ketentuan jenis tindak pidana pemilu berupa pelanggaran larangan kampanye pada Pasal 269, 270 dan Pasal 271 UU No. 10 Tahun 2008 dalam putusan badan peradilan di Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora mampu menjerat si terdakwa.