Pembagian Harta Warisan Anak Angkat dan Anak Kandung dengan Jumlah Bagian yang Sama Hukum Islam dan Hukum Adat Kota Bengkulu di Rejang Lembong dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam
Daftar Isi:
- ABSTRAK Pengangkatan Anak dilaksanakan oleh masyarakat dengan motivasi dan alasan yang berbeda-beda, sesuai dengan sistem hukum yang hidup dan berkembang di daerah masing-masing. Dalam hukum adat Anak Angkat adalah anak orang lain yang diangkat oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga. Khusus di Bengkulu perbuatan mengangkat anak ini lambat laun akan timbul hubungan kekeluargaan antara orang tua angkat dengan anak yang diangkat. Sedangkan hukum Islam tidak mengenal adanya anak angkat tetapi tidak memungkiri adanya anak angkat sejauh memberikan kesejahteraan dan pedidikan bagi si anak. Menurut hukum Islam tidak mungkin seorang anak menerima seluruh harta peninggalan dari orang tua angkatnya, atau jika tidak ada hukum wasiat, seorang anak angkat tidak akan menerima sedikitpun harta peninggalan dari orang tua angkatnya. Penelitian dalam skripsi ini termasuk penelitian sumber datanya adala primer dan sekunder, dimana pengumpulan datanya bersifat dokumen dan wawancara. Data analisa dengan menggunakan metode analis yurudis kualitatif. Yuridis, karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan kualitatif adalah analisa data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi untuk mengetahui keterkaitannyan dengan permasalahan pokok sehingga pada akhirnya bisa ditarik suatu kesimpulan yang objektif dimana tidak menggunakan diagram atau angka-angka. Status anak angkat dalam sistem hukum Adat di kota Bengkulu tidak diatur tentang sistem pembagiannya dapat disamakan atau disederajatkan dengan anak kandung, dan anak angkat berhak mewaris dari orang tua angkatnya terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya dan juga anak angkat mewaris dari orang tua kandungnya, tentang tata cara bagaimana terjadinya penerusan atau peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris berdasarkan aturan yang berlaku di kalangan masyarakat di pengaruhi hukum Islam, anak angkat menerima harta warisan dengan jalan hibah atau hibah wasiat wajibah. Anak angkat dalam sistem hukum Islam tidak dapat disederajatkan atau disamakan dengan anak kandung, anak angkat tidak berhak mewaris dari orang tua angkatnya yang dimana anak angkat tetap mewaris dari orang tua kandungnya. Hanya saja, sebagai pengakuan mengenai baiknya lembaga Pengangkatan Anak, maka hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya dikukuhkan dengan perantaraan wasiat atau wasiat wajibah. Wasiat wajibah belum terlaksana di Kota Bengkulu, dikarenakan kedudukan anak angkat dalam hal pembagian harta warisan apabila orang tua angkat itu tidak mempunyai anak kandung, maka anak angkat mendapat sebagian warisan harta warisan orang tua angkatnya KATA PENGANTAR Dengan segala puji dan syukur, penulis mengucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberi hikmat dan berkat serta limpahan kasih karunia yang tak henti-hentinya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Skripsi yang berjudul “PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANAK ANGKAT DAN ANAK KANDUNG DENGAN JUMLAH BAGIAN YANG SAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI REJANG LEBONG KOTA BENGKULU DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM” Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu syarat guna menempuh ujian sidang Sarjana dan meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. Hj. Renny Supriyatni S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing dan Ibu Hazar Kusmayanti S.H., M.H. selaku Dosen Co. Pembimbing yang telah memberikan waktu, nasihat, saran dan perhatian yang sehingga Penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Akhir ini. Penulis mengucapkan terima kasih, Semoga ilmu yang diberikan akan menjadi berarti dalam hidup Penulis. Serta semua pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan kepada penulis, yaitu : 1. Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, D.E.A., selaku Rektor Universitas Padjajaran, Bandung; 2. Dr. Ida Nurlinda, SH., MH., selaku Dekan fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung; 3. Dr. Hj. Lastuti Abubakar, S.H., M.H., selaku Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung; 4. Dr. Hj. R. Kartikasari S.H., M.H., selaku Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung; 5. Dr. H. Agus Mulya Karsona S.H., M.H., selaku Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung; 6. Ibu Hj. Fatmi Utarie Nasution S.H., M.H., selaku Dosen Wali penulis selama menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung;. 7. Seluruh Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, atas ilmu yang telah diberikan kepada penulis. 8. Seluruh teman-teman di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran khususnya angkatan 2004, 2005, dan 2006. Terimakasih telah melalui berbagai hal bersama-sama; 9. Saudara, Kerabat dan Sahabat Penulis yang selalu menemani dan memberikan semangat dan hiburannya, Keluarga Besar Talaga Bodas 26 Keluarga besar Bapak Hj. Dida Hidayat, Ibu Tries Bapak Hafied, Ade Nira, Keluarga Bapak E.Sulaiman, Bapak Iwan Ridwan, Bapak Ruddy Abdulkadir, Bapak Robby Hidayat, Bapak (Alm) M.Mufty Yusuf, Mitra Squad Upil, Rama, Derry, Choko, Iday, Mba Anggi, Radhuy. Teman-teman Taman Squad Ape, Pajri, Apoy, Dayat, Ari kodok, Zaky, Adit Bonek, Dika Wong, Nyek, Naya, Gogon, Andre, Mega, Eko, Warlando. Terima kasih untuk doa dan dukungannya. . 10. Serta pihak-pihak lain yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Kepada orang Tua Penulis yaitu Bapak Undang Koesyaman ( Almarhum ) dan Ibu Nining Siantingsih Serta Kakak Sandy Kurniawan beserta Istri Arni Fatimah dan Andry Ferdyan bersama anak Andra Pratama Putra Koesyaman yang selalu membantu secara materil, moril serta doa yang tulus bagi kebaikan penulis. Terimakasih selalu ada didekatku dengan memberikan bantuan dan dukungan yang diberikan kepada penulis sejak awal hingga selesainya penyusunan tugas akhir ini. Akhir kata penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk menambah ilmu pengetahuan bagi pembaca dan penggunanya. Bandung, 1 Juli 2013 Penulis .