Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.904K/PDT.SUS/2009 Mengenai Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No. 14387/JB/JEM (PT. Pertamina EP & PT. Pertamina Persero Melawan PT. Lirik Petroleum)
Daftar Isi:
- STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No.904K/PDT.SUS/2009 MENGENAI PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE No.14387/JB/JEM (PT. PERTAMINA EP & PT. PERTAMINA PERSERO MELAWAN PT. LIRIK PETROLLEUM) ABSTRAK Ramadhani Wulandari 110110090020 Arbitrase dipandang sebagai metode yang penting sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, tetapi anggapan bahwa menyelesaikan sengketa melalui arbitrase akan lebih menguntungkan karena memiliki keunggulan dan resiko bisnis yang lebih kecil, pada prakteknya tidak selalu terwujud. Seringkali, perbedaan tata cara putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional agar memperoleh pengakuan dan pelaksanaan di Indonesia terkadang menimbulkan suatu perdebatan seperti yang terdapat di dalam kasus PT. Pertamina (Persero) dan PT. Pertamina E.P. melawan PT. Lirik Petroleum. Oleh karena itu dalam tugas akhir ini diteliti apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 904 K/PDT.SUS/2009 yang mengklasifikasikan Putusan International Chamber of Commerce No.14387/JB/JEM sebagai putusan arbitrase internasional telah tepat menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan apakah Mahkamah Agung sudah tepat dalam menerapkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Putusan No. 904 K/PDT.SUS/2009. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis yaitu mengenai putusan hakim ditinjau dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk didapatkan hasil. Berdasarkan hasil analisis maka dapat disimpulkan bahwa Putusan arbitrase International Chamber of Commerce case no. 14387/JB/JEM yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah putusan arbitrase internasional karena unsur-unsur asing yang terdapat didalamnya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung tidak berwenang dalam membatalkan putusan arbitrase internasional yg diajukan dan Mahkamah Agung telah tepat dalam menerapkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan tindakan Pertamina yang memohon pembatalan putusan berdasarkan alasan ketertiban umum adalah tindakan yang keliru karena alasan ketertiban umum merupakan alasan untuk menolak eksekusi suatu putusan bukan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase internasional.