Daftar Isi:
  • Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Rumah sakit merupakan pusat pelayanan kesehatan yang tugasnya merencanakan dan mengoordinasi pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak para pihak. Ada beberapa pasien yang merasa kurang puas dengan pelayanan oleh pihak rumah sakit dan biasanya berujung pada gugatan ganti rugi oleh pasien. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan menitik beratkan pada penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan bahan-bahan atau data-data sekunder berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan yaitu memberikan gambaran menyeluruh dan sistematis tentang kewajiban Rumah Sakit dan Pasien serta Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Rumah Sakit harus bertanggung jawab kepada pasien yang mengalami kerugian karena adanya pembuatan film dengan pemberian ganti kerugian yang merupakan akibat dari perbuatan melanggar hukum, maka dari itu rumah sakit harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh pasien karena sebagai akibat dari respondeat superior atau vicarious liability, rumah sakit juga bertanggung jawab sendiri atas kerugian yang diakibatkan kebijakan, peraturan, ataupun fasilitas rumah sakit sesuai teori corporate liability. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pasien yang dirugikan terhadap rumah sakit adalah pasien atau keluarganya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada rumah sakit yaitu dengan mengajukan gugatan perdata. Gugatan keperdataan terhadap rumah sakit atas kerugian pasien dapat dilakukan dengan cara non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu musyawarah (damai) seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi, baik atas dasar wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum.