Aspek Hukum Perjanjian Jual beli Online dalam Forum Jual Beli (FJB) Kasus dikaitkan dengan Kecakapan Subyek Hukum Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUH Pe
Daftar Isi:
- ASPEK HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DALAM FORUM JUAL BELI (FJB) KASKUS DIKAITKAN DENGAN KECAKAPAN SUBYEK HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN KUH PERDATA Untuk menentukan kecakapan seseorang di dalam perjanjian jual beli online sangat sulit dilakukan, karena dalam transaksi elektronik tidak terjadi pertemuan antara para pihak. Apabila dikaitan dengan pelaksanaan jual beli online, bagi forum jual beli yang tidak memverifikasi biodata para pihak terutama dalam hal syarat subyektif kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum. Hal ini sangat penting terkait konsekuensi hukum dalam hal syarat sahnya perjanjian mengenai kecakapan subyek hukum yang berimplikasi pada kemungkinan adanya pembatalan perjanjian. Metode pendekatan yang digunakan untuk membahas permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada penelaahan hukum positif, serta dengan mengumpulkan data, meneliti dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan. Spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis dengan menggambarkan keabsahan perjanjian serta akibat hukum dari perjanjian jual beli online dalam forum jual beli (FJB) Kaskus dikaitkan dengan kecakapan subyek hukum dan menganalisanya menggunakan metode normatif kualitatif dengan mengacu kepada norma-norma, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Keabsahan perjanjian jual beli online dalam Forum Jual Beli (FJB) Kaskus yang tidak memiliki verifikasi kecakapan subyek hukum, maka perjanjian tersebut akan tetap sah dan mengikat para pihak. Karena kecakapan subyek hukum bersifat kualitatif di dalam suatu sistem elektronik dan juga berpacu kepada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Akibat hukum dari perjanjian jual beli online dalam forum jual beli (FJB) Kaskus yang tidak memiliki verifikasi kecakapan subyek hukum, maka perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan baik oleh subyek hukum yang tidak cakap tersebut maupun oleh orang tua atau walinya. Karena kecakapan subyek hukum bersifat kualitatif dalam suatu sistem elektronik yang berarti bahwa seseorang tidak dinilai dari batasan umur atau kedewasaannya dalam melakukan suatu perjanjian, tetapi dinilai dari apakah orang tersebut mampu melakukan suatu transaksi atau tidak.