LEGAL MEMORANDUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. MENGENAI SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIEL DENGAN TERDAKWA HOTASI NABABAN SEBAGAI MANTAN DIREKTUR PT
Daftar Isi:
- Perbuatan melawan hukum materiel baik dalam fungsi positif dan fungsi negatif menjadi problematika tersendiri dalam penggunaannya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi apabila dikaji dari perspektif praktik peradilan khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006. Berhubungan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perluasan arti unsur Melawan Hukum Materiel yang mengartikan kewajiban untuk bertindak hati-hati dalam menjalankan suatu perusahaan serta memegang prinsip Good Corporate Governance pada Putusan No. 36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, dengan terdakwa Hotasi Nababan, yang disesuaikan dengan unsur Melawan Hukum Materiel dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan untuk mengetahui alasan-alasan yang dapat dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi atas Putusan No. 36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, dihubungkan dengan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mendasarkan kajiannya pada peraturan perundang-undangan yang ada. Terdapat pemeriksaan dokumen yang berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dalam Putusan No. 36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST., dan selanjutnya dianalisis dengan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan, dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tujuan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan wawancara. Dari hasil penelitian diketahui, bahwa adanya perluasan arti unsur Melawan Hukum Materiel yang mengartikan kewajiban untuk bertindak hati-hati dalam menjalankan suatu perusahaan serta memegang prinsip Good Corporate Governance pada Putusan No. 36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST., hal ini tidak sesuai dengan unsur Melawan Hukum Materiel seperti yang terkandung di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006. Selain itu, Alasan-alasan yang dapat dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi atas Putusan No. 36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, dengan terdakwa Hotasi Nababan, dihubungkan dengan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, adalah alasan pada Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu mengenai suatu peraturan hukum yang tidak diterapkan atau yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya.