Daftar Isi:
  • ABSTRAK KEWAJIBAN PEMBATASAN JUMLAH OUTLET/GERAI WARALABA OLEH KFC (KENTUCKY FRIED CHICKEN) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO.07/M-DAG/PER/2/2013 TENTANG PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN Gita Lestari 110110090124 Segala usaha pembangunan ekonomi Indonesia bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masing-masing warga negara Indonesia yang mana berkaitan erat dengan sistem perekonomian yang terus bergerak dinamis seiring dengan perkembangan konsep-konsep bisnis yang menunjang roda perekonomian, salah satunya melalui konsep waralaba yang telah terbukti dapat memperluas jaringan usaha dengan cepat, menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan, meningkatkan lapangan kerja baru, mampu mempercepat alih teknologi dan meningkatkan peluang berusaha bagi usaha kecil dan menengah, serta merupakan pilihan berwirausaha dengan risiko yang kecil. Guna memberdayakan usaha kecil dan menengah melalui kemitraan waralaba menjadi latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan NO.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan Dan Minuman, dengan membatasi kepemilikan outlet/gerai secara pribadi (company owned outlet) oleh pengusaha waralaba jasa makanan dan minuman diharapkan pihak usaha kecil dan menengah dapat terlibat dalam bisnis waralaba tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap asas dan norma serta bersifat deskriptif analitis untuk menganalisis secara kualitatif antara perundang-undangan yang berlaku dengan praktik yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam dua tahap yaitu penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer guna mendukung pemahaman terhadap masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dalam peraturan ini mengenai pola kerjasama dengan penyertaan modal dapat menguntungkan pengusaha waralaba asing untuk terus berinvestasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan masih memungkinkan bagi pelaku usaha asing memiliki kekuatan untuk mengontrol outlet/gerai yang dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal serta akan mengancam pihak usaha kecil dan menengah. Pemegang hak waralaba KFC, yaitu PT Fast Food Indonesia Tbk. telah memiliki outlet/gerai lebih dari 250 unit dan mendapat dampak dari peraturan ini yang mengharuskan KFC melakukan divestasi untuk menyesuaikan usahanya dengan aturan tersebut.