Daftar Isi:
  • Perjanjian repo di Indonesia sampai saat ini belum diatur oleh pemerintah, sehingga perjanjian yang selama ini dibuat oleh para pihak hanya didasarkan kepada kebiasaan pelaku pasar. Praktek transaksi repo scara internasioinal sudah digunakan standar kontrak yang dibuat oleh International Capital Market Association (ICMA) yang dikenal dengan Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Berdasarkan hal tersebut diatas peneliti mengidentifikasikan masalah kedalam dua rumusan, yaitu bagaimana praktik transaksi repo saham di Indonesia dikaitkan dengan ketentuan hukum perdata dan pasar modal di Ineonesia, serta sejauh mana implikasi dari diberlakukannya Global Master Repurchase Agreement terhadap transaksi repo saham di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa transaksi repo yang berlangsung di Indonesia secara umum dapat ditemukan aturannya didalam KUHPerdata dan Peraturan Pasar Modal. Penerapan GMRA di Indonesia yang pada saat ini masih dalam proses pengkajian guna penyesuaian dengan karakteristik pasar modal Indonesia diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi transaksi repo di Indonesia.