PELAKSANAAN MOGOK KERJA OLEH PEKERJA KONTRAK PADA PT DONGAN KREASI INDONESIA DALAM MASA KONTRAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Daftar Isi:
- ABSTRAK PELAKSANAAN MOGOK KERJA OLEH PEKERJA KONTRAK PADA PT DONGAN KREASI INDONESIA DALAM MASA KONTRAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Sartika Dewi 110110090397 Program Kekhususan : Hukum Perdata Fakultas : Hukum Pembimbing : Rr. Janti Surjanti, S.H.,MSi. Atje, S.H.,M.H. Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pelaksanaan sistem kerja kontrak tidak boleh dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan paling lama dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun kerja. Namun dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan yang menerapkan sistem kontrak untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan dilakukan secara terus menerus sehingga menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara pekerja dengan pengusaha dan berakibat pada aksi mogok kerja oleh para pekerja kontrak. Kasus mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja kontrak di PT Dongan Kreasi Indonesia menunjukkan adanya permasalahan pelaksanaan sistem kontrak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pada dasarnya mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang dilaksanakan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Namun dalam pelaksanaannya tidak dapat dipungkiri bahwa mogok kerja menimbulkan kerugian kepada perusahaan karena berdampak pada terhentinya proses produksi untuk beberapa waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan mogok kerja oleh pekerja kontrak di PT Dongan Kreasi Indonesia dan tindakan hukum apa yang dilakukan oleh management perusahaan terhadap para pekerja kontrak yang melakukan mogok kerja dalam masa kontrak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan meneliti bahan-bahan baik dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, maupun dokumen hasil wawancara dan penelitian lapangan pada PT Dongan Kreasi Indonesia mengenai pelaksanaan mogok kerja oleh pekerja kontrak dalam masa kontrak yang timbul akibat pelanggaran terhadap pelaksanaan sistem kerja kontrak dan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap para pekerja yang melakukan mogok kerja tersebut. Data penelitian yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa pelaksanaan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja kontrak pada PT Dongan Kreasi Indonesia sebagai protes atas tindakan perusahaan yang melaksanakan sistem kerja kontrak secara terus menerus dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah dikarenakan tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan mogok kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sedangkan tindakan hukum yang diambil oleh Perusahaan pasca mogok kerja adalah melakukan upaya perundingan secara bipartit yang berakhir dengan pelaksanaan PHK kepada 134 orang pekerja kontrak yang melaksanakan mogok kerja karena dianggap telah melakukan demonstrasi yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp1.7 (satu koma tujuh) milyar rupiah. kata kunci : sistem kerja kontrak, pekerja kontrak, mogok kerja, PHK dan bipartit.