Daftar Isi:
  • Kebutuhan kepentingan umum akan pengadaan tanah merupakan suatu tuntutan pembangunan yang tidak dapat dipungkiri, baik oleh pemerintah maupun oleh pemegang hak atas tanah. Meskipun demikian hak kepemilikan seseorang tidak dapat diambil secara sewenang-wenang. Untuk memenuhi agar tidak ada kesewenangan tersebut maka diimbangi dengan suatu langkah yang dinamai dengan pelepasan hak, yang ditandai dengan pemberian ganti kerugian. Pada proses pengadaan tanah untuk pelebaran jalan di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang yang dilakukan oleh Walikota Padang telah merugikan pemilik tanah, karena dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah yang dilakukan oleh Walikota Padang tersebut walaupun dilakukan musyawarah tentang ganti kerugian, tetapi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, apakah perbuatan Walikota Padang tersebut dianggap merupakan perbuatan melawan hukum, dan bagaimana dengan tidak dibentuknya panitia pengadaan tanah di dalam kasus ini? Apabila masyarakat Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang dinyatakan telah dirugikan apakah mereka berhak mendapatkan ganti kerugian, maka peneliti bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 2895 K/PDT/2010,serta bagaimanakah putusan tersebut dikaitakan dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analitis yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis mengenai Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dikaitkan dengan teori hukum dan praktik. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan, pertama adanya tindakan-tindakan dari Walikota Padang dalam proses pengadaan tanah di Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang yang menimbulkan kerugian bagi pemegang hak atas tanah, sehingga Walikota Padang dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua karena telah terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum oleh Walikota Padang tersebut, maka pemberian ganti kerugian harus diberikan bagi masyarakat yang telah dirugikan. Besaran nilai ganti kerugian lebih kecil atau tidak sesuai dari yang dituntut oleh Para Penggugat yaitu dengan alasan untuk kepentingan umum, dan atas permintaan warga Kurao Pagang dan terutama untuk jalan evakuasi apabila ada bencana tsunami.