Daftar Isi:
  • ABSTRAK Pratiwi Patriana Artauli 110110090146 Tindakan pengambilalihan saham dapat mengakibatkan suatu keadaan dimana adanya kecenderungan kegiatan persaingan usaha secara tidak sehat. Oleh karena itu, didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya Pasal 29 diatur mengenai kewajiban pemberitahuan kepada komisi atas tindakan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham. Kasus yang diangkat oleh penulis adalah mengenai pengambilalihan saham PT Andalan Satria Lestari oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera. PT Bumi Kencana Eka Sejahtera diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 29. Menurut investigasi yang dilakukan oleh KPPU, PT Bumi Eka Sejahtera diduga terlambat melakukan pemberitahuan yang diwajibkan selama 30 hari setelah pengambilalihan saham dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan KPPU yang memutuskan perkara mengenai kewajiban pemberitahuan tindakan pengambilalihan saham kepada komisi. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menekankan pada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menganalisis dasar hukum yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim KPPU dalam putusan No.08/KPPU-M/2012. Kesimpulan dari penelitian ini dalam putusan KPPU No.08/KPPU-M/2012 tentang dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini adalah bahwa perlu adanya ketentuan yang jelas mengenai penetapan tanggal efektif yuridis dari sebuah kewajiban kepada komisi atas tindakan pengambilalihan saham . KPPU memutuskan bahwa PT Bumi Eka Sejahtera tidak melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada komisi.