PELAKSANAAN KESELAMATAN KERJA DI CHEVRON GEOTHERMAL INDONESIA LTD DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Daftar Isi:
- PELAKSANAAN KESELAMATAN KERJA DI CHEVRON GEOTHERMAL INDONESIA LTD DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA ABSTRAK Andriansyah Gumilar Putra 110110080417 Usaha pertambangan merupakan bidang usaha yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Tiap perusahaan tambang wajib melaksanakan keselamatan kerja yang dapat melindungi para pekerjanya. Chevron Geothermal Indonesia Ltd sebagai salah satu perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi terbesar di dunia sudah seharusnya memiliki suatu pelaksanaan keselamatan kerja yang terbaik, sehingga kecelakaan kerja dapat dihindari dan risiko yang ditimbulkan oleh area pertambangan itu sendiri dapat dikurangi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program keselamatan kerja sebagai upaya penanggulangan kecelakaan kerja di Chevron Geothermal Indonesia Ltd dihubungkan dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan untuk mengetahui tanggung jawab Chevron Geothermal Indonesia Ltd terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Metode penelitian dalam Skripsi ini menggunakan metode pendekatan berupa metode yuridis normatif dengan cara meniliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis yang memaparkan tentang peraturan yang berlaku dan kebijakan apa yang perlu diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah studi kepustakaan dan studi lapangan untuk memperoleh data sekunder kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Chevron Geothermal Indonesia Ltd belum secara penuh menerapkan pelaksanaan keselamatan kerja di dalam manajemen perusahaannya. Kecelakaan kerja disebabkan karena kurangnya penilaian resiko kecelakaan kerja dan kurang efektifnya fungsi pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja. Tanggung jawab Chevron Geothermal Indonesia Ltd telah sesuai dengan peraturan Undang–undang yang berlaku dimana dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) telah diatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha apabila terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Panitia pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3) dibentuk, namun dalam prakteknya fungsi pengawasan tidak berjalan efektif karena kurangnya petugas pegawai pengawas ketenagakerjaan yang terdapat diwilayah operasional perusahaan Chevron Geothermal Indonesia Ltd.