Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penjualan Satwa Yang Dilindungi Yang Dilakukan Melalui Internet
Daftar Isi:
- Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penjualan Satwa Yang Dilindungi Yang Dilakukan Melalui Internet Intania Noor Fitriani 110110070169 Abstrak Kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku perdagangan satwa dilakukan melalui internet selain dimiliki oleh juga dimiliki oleh penyidik Polri. Penyidikan merupakan bagian krusial dalam proses penegakan hukum. Keberhasilan penyidikan sangat menentukan proses penegakan hukum selanjutnya, apabila penyidikan berjalan dengan baik maka diharapkan proses penegakan hukum secara keseluruhan dapat berjalan dengan baik pula. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa yang dilindungi yang dilakukan melalui internet. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar yang dilakukan melalui internet dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh penegak hukum dalam proses penegakan hukum perdagangan satwa liar melalui internet. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penelitian yang tidak hanya menggambarkan pokok permasalahan tetapi juga dikaitkan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah secara yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan kepustakaan atau data sekunder. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertama agar upaya penegakan hukum berjalan efektif dan efisien maka Penyidik PPNS wajib berkoordinasi, dari awal penyidikan kasus perdagangan satwa liar hingga selesainya kasus, dengan penyidik Polri dalam hal penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan dalam hal menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum. Kedua, penegakan hukum pidana terhadap pelaku penjualan satwa liar yang dilakukan melalui internet yang terjadi saat ini masih belum berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan adanya 5 (lima) faktor yaitu tundang-undang, penegak hukum, masyarakat, sarana dan fasilitas serta budaya masyarakat yang mempengaruhi efektif atau tidaknya suatu penegakan hukum berjalan dengan baik. Namun dari kelima faktor tersebut, faktor penegak hukum, masyarakat dan budaya mempengaruhi tidak efektifnya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi