Daftar Isi:
  • STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 880/PID.B/2011/PN.JKT.SEL MENGENAI ANCAMAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI E-MAIL DAN SHORT MESSAGE SERVICE Muhammad Rian Aldino 110110070618 Abstrak Dilahirkannya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut UU ITE yang diundangkan pada 21 April 2008 diharapkan dapat menjadi payung hukum terhadap seluruh pengguna dan berbagai aktivitas di dunia maya. Studi Kasus ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Nomor 880/PID.B/2011/PN.JKT.SEL yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Naga Suriman dilaporkan oleh Tri Putra Yusni dengan tuduhan telah melakukan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik melalui e-mail dan short message service (sms). Namun di dalam kasus tersebut tidak diterapkan UU ITE, meskipun media yang digunakan oleh Naga Suriman dalam melakukan tindak pidana menggunakan sistem elektronik. Studi kasus ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mendasarkan kepada data kepustakaan dan perundang-undangan dalam mengkaji Putusan Nomor 880/PID.B/2011/PN.JKT.SEL dengan terdakwa Naga Suriman. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perbuatan Naga Suriman yang mengirimkan sms kepada Tri Putra Yusni yang berisi permintaan uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ancaman akan menyebarkan video Tri Putra Yusni yang sedang melakukan hubungan intim dengan seorang perempuan kepada media dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (4). Serta pertimbangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yang Tidak Menggunakan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Dalam Perkara Ancaman Pencemaran Nama Baik Melalui SMS dan E-mail Dengan Tersangka Naga Suriman ialah dikarenakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berpendapat bahwa UU ITE tidak dapat diterapkan karena dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Naga Suriman Penyidik melalui Penuntut Umum tidak meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 43 ayat (6) UU ITE, seharusnya UU ITE dapat diterapkan karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.