Daftar Isi:
  • ABSTRAK Perubahan di bidang ekonomi karena globalisasi menyebabkan persaingan usaha semakin bebas dan untuk bisa bertahan para pelaku usaha harus memperkuat usahanya. Kredit membiayai para pelaku usaha dan proyek-proyek yang dibangunnya dalam rangka membantu kepentingan rakyat banyak. Proyek-proyek ini ada yang sifatnya kecil dan menengah ada juga yang bersifat besar atau biasa disebut megaproyek. Pemberian kredit bank dibatasi oleh Batas Maksimum Pemberian Kredit dan kewajiban menerapkan manajemen risiko sehingga untuk membiayai megaproyek, bank biasanya melakukannya dengan cara bersindikasi. Pemberian kredit secara sindikasi menimbulkan fenomena pengalihan partisipasi sindikasi kredit. Proses pengalihan partisipasi sindikasi kredit ini tidak diatur dalam Undang-undang secara rinci sehingga karena kebebasan pelaksanaannya diserahkan kepada para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kesesuaian pengalihan partisipasi sindikasi pada kredit sindikasi sudah sesuai dengan Undang-undang mengenai Perbankan dan bagaimana tanggung jawab pihak yang mengalihkan partisipasinya setelah penandatanganan perjanjian kredit sindikasi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data skunder dan studi lapangan untuk memperoleh data primer. Kemudian spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptif analitis, metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis yuridis kualitatif. Data-data disusun secara teratur dan sistematis kemudian dianalisis untuk ditarik suatu kesimpulan dan digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil Pertama : Pengalihan partisipasi sindikasi kredit diatur berdasarkan asas kebebasan berkontrak sesuai dengan perjanjian yang dibuat para pihak, akan tetapi kebebasan ini menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Perbankan tentang kewajiban penerapan prinsip kehti-hatian oleh bank dalam memberikan kredit. Kedua: Tanggung jawab para pihak dalam sindikasi diatur dalam perjanjian kredit sindikasi, ketika ada pihak yang mengundurkan diri dari sindikasi dan mengalihkan partisipasinya maka tanggung jawab dari pihak tersebut tidak lagi terikat pada peraturan dalam perjanjian, karenanya harus ada sebuah akta tertulis yang mengatur mengenai tanggung jawab dari pihak yang mengundurkan diri dan mengalihkan partisipasi sindikasi kreditnya kepada pihak lain.